PENETAPAN - RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER JAMBI - UNIT SWADANA DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER JAMBI SEBAGAI UNIT SWADANA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi RSU Raden Mattaher Jambi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berdaya guna dan
berhasil guna, maka perlu menetapkan RSU Raden Mattaher sebagai Unit Swadana Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 38 Tahun 1991; Keppres No. 44 tahun 1999; Keppres 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 92 Tahun 1993; Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 1994; Kepmenkeu No. 14/KMK.03/1998; Perda No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana Daerah, meliputi: Unit Swadana Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan; Biaya; Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; Kekayaan; Kepegawaian; Organisasi dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2001.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Perda ini, maka peraturan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur, dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
15 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa melalui Pembagian Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan besamya Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 11 RTahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian dan alokasi, penganggaran, tata cara penyaluran dan penggunaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 14 Tahun· 1991 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2001
IZIN - USAHA - KEPARIWISATAAN - DAN - BUDAYA - DALAM - KABUPATEN - CIAMIS
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2001/7 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Budaya Dalam Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 I ahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditindak lanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan
pemerintah dan Propinsi sebagai daerah Otonom, maka hal-hal yang
tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah merupakan
Kewenangan Kabupaten/Kota ; bahwa untuk menindak lanjuti Kewenangan Kabupatea'Kota
khususnya dalam Bidang Kepariwisataan perlu mengatur dan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Kepariwisataan
dalam Kabupaten Ciamis.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undangNomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001
Setiap usaha pariwisata yang berlokasi dalam daerah yang bergerak
dalam ruang lingkup usaha jasa pariwisata , pengusahaan objek dan
daya tank wisata, usaha sarana panwisata, jems usaha seni dan sarana
budaya serta usaha lain yang terkait dibidang tersebut harus mendapat izin usaha dari Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, bidang
perhubungan merupakan salah satu bidang pemerintah
yang Wajib Retribusi dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota;
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah
maka perlu menggali potensi di Daerah khususnya dibidang
retribusi;
bahwa Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat
potensi;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu
menetapkan Retribusi Pengujian berkala Kendaraan
Bermotor dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Pengujian, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2001.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/No.88 Seri A 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa denberlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan penyediaan tempar parkir yang dikelola oleh orang pribadi atau badan di luar badan jalan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagar Daerah Otonom dan Peraturan Daerah Kta Magelang Nomor 17 Tahun 2000 tentang usunan, Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Kota Magelang, maka Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Magelang menjadi Kantor Tenaga Kerja Kota Magelang; bahwa Kantor Tenaga Kera Kata Magelang memberikan Izin Ketenagakerjaan dengan dipungut retribusi; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1930; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 200; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Nama, Subyek dan Obyek Retribusi
Bab IV Jenis-Jenis Izin Ketenagakerjaan
Bab V Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan
Bab VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Masa Retribusi dan Tata Cara Penetapan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XII Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Bab XIII Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Bab XIV Pengembalian Kelebihan RetribusiKadaluwarsa
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tonase dan Portal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dayaguna jalan dari kerusakan dipandang perlu melakukan pengaturan penggunaannya; bahwa untuk maksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan peraturan tentang Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal pada jalan-jalan tertentu dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Tonase dan Portal, meliputi; Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal; Ketentuan Dispensasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sragen No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/NO.33 Seri B Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pendirian perusahaan serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mengatur pendaftaran perusahaan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran perusahaan; -Pelayanan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi pemberian:
a. Surat Keterangan / Keputusan / Rekomendasi / Izin / tanda Daftar / Legalisasi;
b. Kutipan / Salinan Tanda Daftar perusahaan. -Tidak termasuk objek retribusi adalah:
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan;
b. Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusaha sendiri dan atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu Badan Hukum atau suatu persekutuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah, maka Pengujian retribvusoi Kapal Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 9183; PP No 15 Tahun 1990; PP No 66 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan No 492/Kpts/IK. 120/7/96 dan No SK.1/AL. 003/PHB-96; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 1998; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perikanan Departemen Pertanian dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen No 1k.120 /DI.7172/96 dan No PY.68/1/12-96; Perda Kabupaten Buton Tingkat II Buton.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Danal Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan KeputusanKepala Daerah
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat