Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinasi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kinerja organisasi perlu standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya lingkup Pemerintah Daerah dan juga sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera, Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2020 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil dipandang perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2022; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 227/PMK.05/2016.
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan pihak lainnya dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan penetapan peraturan bupati ini adalah untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas lingkup pemerintah daerah. Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi jenis, pelaksanaan, biaya, pembatasan, pertanggungjawaban, dan pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
40 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Peraturan Bupati Batang Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan
yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola
keuangannya secara mandiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Peraturan Bupati Batang Nomor 59 Tahun 2023 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PIAGAM AUDIT INTERN (INTERNAL AUDIT CHARTER) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintaharı Daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. bahwa yuridis terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
c. bahwa bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Inspektorat Daerah dalam menunjang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
UU No.12 Tahun 1956 telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU NO.31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No.31 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2023; Peraturan pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan pemerintah No.11 Tahun 2017 telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Peraturan presiden No.54 Tahun 2018; Permendagri No.28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.42 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun. 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan terpercaya guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaia sistem kerja,
untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan professional, diperlukan pengaturan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan dan
administrasi, jabatan fungsioral di lingkungan Pemerintah Daerah Kabu paten Lampung Barat,
sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada lnstarsi
Pemerintah Lntuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap lnstansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaan sistem kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf perlu menetapkan Peratuan Bupati tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1991; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PermenPAN&RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN&RB No. 25 Tahun 2021; PermenPAN&RB No. 6 Tahun 2022; PermenPAN&RB No. 7 Tahun 2022; Perda Lampung Barat No. 8 Tahun 2016; Perbup Lampung Barat No. 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Malaria Di Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa penyakit malaria masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan dan pencegahan secara terpadu dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU NO 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 17 Tahun 2023, PP No 40 Tahun 1991, Permenkes No 45 Tahun 2014, Permenkes No 22 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Malaria Di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, upaya penanggulangan malaria, kebijakan dan strategi, penemuan dan tatalaksana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan, pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, penanggulangan penyakit malaria berbasis masyarakat, organisasi, peran serta UPTD puskesmas, rumah sakit dan masyarakat dalam eliminasi malaria, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD Kab. probolinggo Tahun 2024 Nomor 9 Seri G; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan
Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan
Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo. memuat kelas, kedudukan, susunan organisasi , tugas dan fungsi; wilayah kerja; penganggatan dan pemberhentian; tata kerja; jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo
Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan Kabupaten
Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NO 34 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DI KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. Bahwa menunaikan zakat, infak dan sedekah merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam yang mampu sesuai syariat islam;
b. Bahwa berdasarkan industri bupati tebo No 1 Tahun 2016 tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi), infak, dan sedekah pegawai negeri sipil dan BUMD di lingkungan pemerintah Kab. Tebo;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tebo tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kab. Tebo;
UU No 54 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No 13 tahun 2022; UU No 23 tahun 2011; UU No 23 tahun 2014 telah diubah UU No 9 tahun 2015; UU No 30 tahun 2014; UU No 6 tahun 2023; UU No 20 Tahun 20 tahun 2023; Peraturan pemerintah No 14 Tahun 2014; Peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 tahun 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap perhitungan
besaran Anggaran Dana Desa, terdapat selisih kurang
dengan besaran Anggaran Dana Desa yang dianggarkan
dalam APBD Tahun 2024. Untuk memenuhi selisih kurang
terse but perlu melakukan penyesuaian Alokasi Anggaran
Dana Desa dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung
Timur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagiamana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda Tanjabtim No 1 Tahun 2022; Perda Tanjabtim No 4 Tahun 2023; Perbup Tanjabtim No 33 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 5 Tahun 2024;
Peraturan ini mengatur terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
21
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024; dalam rangka penyediaan anggaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci terkendala kekurangan dalam hal penganggaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga dikwatirkan akan berdampak terhadap kinerja pegawai aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Pemerintah wajib menjamin kesejahteraannya; dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri; berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor 900/020/ba.tapd-2024 tanggal 1 April 2024 tentang rapat pembahasan pergeseran anggaran tambahan penghasilan beban dan kondisi kerja dibeberapa SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Republik Indonesia No.53 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kab. Kerinci No.4 Tahun 2022; Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2023; Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023.
Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023 No.18) sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kerinci No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024 No.3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan
Daerah dan Besaran Perhitungan Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun
2017 ten tang Pelaksanaan Hak dan Administrasi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang
Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan
Daerah dan Besaran Perhitungan Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Penghitungan Dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah; Besaran Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
Jumlah Halaman : 8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat