Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023 No.18) sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kerinci No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024 No.3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat