Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Malaria Di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, upaya penanggulangan malaria, kebijakan dan strategi, penemuan dan tatalaksana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan, pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, penanggulangan penyakit malaria berbasis masyarakat, organisasi, peran serta UPTD puskesmas, rumah sakit dan masyarakat dalam eliminasi malaria, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat