Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2024

Penanggulangan Malaria Di Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Malaria Di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, upaya penanggulangan malaria, kebijakan dan strategi, penemuan dan tatalaksana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan, pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, penanggulangan penyakit malaria berbasis masyarakat, organisasi, peran serta UPTD puskesmas, rumah sakit dan masyarakat dalam eliminasi malaria, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Malaria Di Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
19 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2024
Tanggal Berlaku
19 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (9)
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan