Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 19, BN.2013/No.805, peraturan.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surakarta yang tidak mendapat alokasi Beras Miskin dari Pemerintah Pusat dalam memenuhi kebutuhan pangan utamanya kebutuhan beras, dipandang perlu diberikan bantuan beras dari cadangan pangan daerah Kota Surakarta; bahwa dalam memberikan bantuan beras sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran, tertib administrasi dan bermanfaat bagi Rumah Tangga Sasaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; PP No 68 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; Pp no 38 Tahun 2007; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ruang Lingkup, Tujuan dan Sasaran, penatalaksanaan, mekanisme, pengalihan penerima Raksinda, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2013/19 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalisasi Pendapatan Asli
Daerah dari hasil Pengelolaan Perusahaan Daerah
khususnya Bank Perkreditan Rakyat Daerah, Pemerintah
Daerah diberi kewenangan untuk menetapkan bagian laba
bersih yang menjadi hak daerah dalam Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat, dimana saat ini di Kabupaten Kuningan telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2010;
b. bahwa sejalan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan sejalan dengan terbitnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
ada ketidaksesuaian pengaturan berkaitan dengan alokasi
laba bersih setelah dikurangi pajak untuk alokasi dana
cadangan tujuan dan jasa produksi, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian terhadap besaran jumlah
peruntukannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 11 Tahun
2010
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD maka perlu diberikan insentif kepada Pengelola Keuangan Daerah karena memiliki konsekuensi tugas yang berat dan beresiko,
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima insentif beban kerja, tarif insentif beban kerja, pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 24 Tahun 2012 tentang Insentif Beban Kerja Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupate Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana.
b. bahwa pejabat yang mengkordinir dalam pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Kabupaten Jembrana adalam Asisten Ekbangsos Sekretariat
Daerah Kabupaten Jembrana.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabuopaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012tentangTata Cara Penganggaran, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Brlanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 293) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012tentangTata Cara Penganggaran, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Brlanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana (Dirubah)
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2013
TANGGUNG JAWAB SOSIAL-PERUSAHAAN-KEMITRAAN-BINA LINGKUNGAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/No.22 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat; bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;bahwa pola perencanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dilaksanakan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan di Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003.
Peraturan ini memuat ketentuan umum;penyelenggaraan; penghargaan; sistem informasi; pembiayaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup terkait tanggung jawab sosial perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 19 Tahun 2013
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Gubernur Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2014
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.27 Tahun 2013; dan Perda No.2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.15 Tahun 2013.
APBD TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat