PERWALI Kota Surabaya No. 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 44; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4300
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2022/2023;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2022/2023, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 57 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 16 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 70 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 106 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 47 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Surabaya No 9 Tahun 2023.
PPDB Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri bertujuan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu bagi setiap Warga Negara tanpa diskriminasi maka diperlukan pedoman dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kata Pagar Alam, bahwa dalam upaya untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa perlu mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan pendidikan khusus.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 157 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan WaliKota Pagar Alam No 42 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 59 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pendidikan lnklusif adalah sislem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalan satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Peran Serta Masyarakat adalah peran serta masyarakat dalam penyelengaraan dan pengendalian mutu pelayanan Pendidikan lnklusif. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, peserta didik pendidikan inklusif, kurikulum pendidikan inklusif, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan pendidikan inklusif, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendallan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2023 No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa agar penerimaan peserta didik baru pada
Sekolah dapat dilakukan secara objektif,
akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif,
serta guna meningkatkan layanan akses
pendidikan, maka perlu menyusun Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota
Pekalongan Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan W ali Kota ten tang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan
Tahun 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022;Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 7
Tahun 2018
Memperhatikan: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 83 Tahun
2021
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur PPDB untukjenjang:
a. Pra Pendidikan Dasar adalah TK; dan
b. Pendidikan Dasar meliputi SD dan SMP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota Pekalongan ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru di Kota Pekalongan Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Pekalongan
Tahun 2022 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2023
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2023/2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pendidikan merupakan sarana dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh sebab itu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Kota Probolinggo perlu menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan serta mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, maka perlu membuat pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2023/2024.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 9); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 6); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN ASAS, PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK PADA SATUAN PENDIDIKAN, JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, PAGU ROMBONGAN BELAJAR, MEKANISME PPDB, SELEKSI, DATA CALON PESERTA DIDIK, PENGUMUMAN, DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG, JADWAL, SANKSI, KETENTUAN LAIN – LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melestarikan Bahasa Daerah di dalam mata pelajaran muatan lokal maka diperlukan pedoman pembelajaran Bahasa Daerah dalam mata pelajaran muatan lokal, bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk menetapkan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, sehingga Pemerintah Kota Palembang menetapkan bidang pelajaran dan atau mata pelajaran muatan lokal pada satuan pendidikan di wilayah Kota Palembang;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahuri 2021; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi No 21 Tahun, 2022
Dalam Peraturan ini diatur tentang mata pelajaran muatan lokal bahasa daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Muatan Lokal Bahasa Daerah adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal serta dilaksanakan pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Pelaksanaan Pembelajaran, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 39 Tahun 2023
PERWALI Kota Bandung No. 91 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Dan Perguruan Tinggi Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022
BANTUAN - PENDIDIKAN - BAGI - PESERTA - DIDIK - RAWAN - MELANJUTKAN - PENDIDIKAN - PADA - JENJANG - PENDIDIKAN - DASAR - MENENGAH - DAN - PERGURUAN - TINGGI - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KOTA - BANDUNG - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Perguruan Tinggi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, makaperlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah, dan Perguruan Tinggi yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 30 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Kota Bandung No. 113 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah, dan Perguruan Tinggi yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Bantuan pendidikan, Mekanisme atau prosedur penyaluran bantuan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Monitoring, evaluasi, dan pengawasan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda Kota Bandung No. 30 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Kota Bandung No. 113 Tahun 2022.
20 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 38 Tahun 2023
Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Penyelenggaraan Program Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Masyarakat
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Penyelenggaraan Program Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan visi Pendidikan di Kota Cilegon perlu melakukan transformasi Satuan Pendidikan melalui peningkatan dan pemerataan mutu maupun relevansi Pendidikan melalui implementasi kurikulum merdeka berbasis pada visi pembangunan Pendidikan di Kota Cilegon; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor:371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Penyelenggaraan Program Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Masyarakat;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2017; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan No. 66 Tahun 2016; PP No. 57 Tahun 2021; Permendagri No. 3 Tahun 2023; Keputusan Kemendikbudristek No. 56/M/2022; Perda No. 7 Tahun 2011.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; : Bab I Ketentuan Umum Bab II Cakupan, Pelaksana Dan Sasaran Program Merdeka Belajar Bab III Tugas dan Tanggung Jawab Bab IV Pemanfaatan Platform Teknologi dan Pembelajaran Paradigma Baru Bab V Implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri dan Pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data Bab VI Capaian Keberhasilan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi Bab IX Penjaminan Mutu Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 37 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pendidikan - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1163
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 18 Th. 2016 stdd PP No. 72 Th. 2019; Permendagri No. 80 Th. 2015 std terakhir dengan Permendagri No. 120 Th. 2018; Permenpan RB No. 7 Th. 2022; Permenpan RB No. 1 Th. 2023; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 10 Th. 2016 stdd Perda Kota Batam No. 1 Th. 2021; Perwali Batam No. 77 Th. 2021 stdd Perwali No. 67 Th. 2022
PERWALI ini mengatur mengenai bentuk dan susunan organisasi; tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas; kelompok jabatan fungsional; sistem kerja; mekanisme kerja; dan proses bisnis pada Dinas Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 35 Tahun 2022
47 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya;
Bahwa arah kebijakasan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas juga selaras dengan Visi Kota Banjarbaru “Banjarbaru Maju, Agamis, dan Sejahtera (Banjarbaru Juara)” yang berkaitan dengan urusan pendidikan dijabarkan pada Misi kesatu yaitu “Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berakhlak mulia”;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah berwenang menetapakan Pelaksanaan Program Pengerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005; Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka, dengan sisitematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Sasaran;
Pelaksanaan Dukungan;
Pendampingan Tugas;
Monitoring dan Evaluasi;
Capaian Keberhasilan Dukungan;
Alokasi Anggaran;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 34 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA MISKIN PADA PROGRAM SATU RUMAH SATU SARJANA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa Miskin Pada Program Satu Rumah Satu Sarjana
ABSTRAK:
a. bahwa dikarenakan adanya perubahan tata cara
pelaksanaan
pemberian Bantuan Beasiswa Bagi
Mahasiswa Miskin pada Program Satu Rumah Satu
Sarjana maka Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor
33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa Miskin pada Program
Satu Rumah Satu Sarjana perlu diubah;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa
Bagi Mahasiswa Miskin pada Program Satu Rumah Satu
Sarjana;
UU NO 20 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; PP no 12 Tahun 2019; PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022; PP No 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP no 18 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perwali No 31 Tahun 2016; Perwali No 33 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Miskin pada Program Satu Rumah Satu Sarjana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat