Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah, dan Perguruan Tinggi yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Bantuan pendidikan, Mekanisme atau prosedur penyaluran bantuan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Monitoring, evaluasi, dan pengawasan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat