Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 11 tentang Fasilitasi Penyelengaraan Kelurahan di Kabupaten Empat Lawang
alokasi dana desa-bagi hasil pajak retribusi-pedoman-petunjuk teknis
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), (5) dan ketentuan pasal 97 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 247/PMK.07/2015; Perda No. 32 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diuraikan definisi Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten Empat Lawang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Empat Lawang setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD yang dialokasikan kepada Desa berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Desa. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber pendanaan, penutup besaran, penyaluran dana, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 11 tentang Fasilitasi Penyelengaraan Kelurahan di Kabupaten Empat Lawang
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No.6, TLD No.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegritas tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/ atau kegiatan; Berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut pembatalan Izin Gangguan Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, yang mana Pemerintah Daerah di minta segera melakukan Pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan karena mengjambat iklim investasi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Neeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegritas tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pelayanan izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang fungsional sesuai dengan dokumen penataan ruang, izin mendirikan bangunan merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian penataan ruang di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, Uu No.28 Tahun 2009, PP No.36 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Permendagri No.32 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besaran tari Retribusi, Struktur dan Besaran tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Keringanan, Pengurangan dan pembebasan; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 11 (sebelas) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dan harus dicabut
1. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2006
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2007
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu menetapkan Pajak Parkir dalam Daerah Kota Pontianak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000,
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2002.
13 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2016
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 – PAJAK RESTORAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Restoran, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap omzet yang tidak termasuk ke dalam objek Pajak Restoran.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009; Perda Kota Pangkalpinang No. 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasa 1 angka 12 ditambah tentang pengertian restoran, ketentuan Pasal 2 ayat (4) diubah mengenai objek pajak restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Perda ini mengubah PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Pemalang No. 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Pemalang No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Pemalang No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. PEMALANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum, merupakan golongan retribusi jasa umum
yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi
Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Pemerintah
Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum;
c. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peninjauan
kembali terhadap terhadap parkir di tepi jalan umum,
terutama Parkir berlangganan, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu adanya perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat