Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besaran tari Retribusi, Struktur dan Besaran tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Keringanan, Pengurangan dan pembebasan; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat