Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk teknis Pemungutan Retribusi Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat-Alat Pemadam Kebakaran di Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendataan Wajib Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Objek dan Subjek Retribusi; Media Pembayaran dan Perforasi; Tata Cara Pelaporan; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat