Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi Peserta Didik dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak perlu dilaksanakan pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan dan pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan perlu diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang inovatif dan mengedepankan keteladanan untuk meningkatkan motivasi melalui Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan Bagi Peserta Didik dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Sasaran, Organisasi dan Kegiatan Kepramukaan, Ruang Lingkup dan Penyelenggara, Tugas dan Wewenang Penyelenggara, Tahapan Pendidikan Kepramukaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 48 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan di lingkungan satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Blora; bahwa dalam rangka meningkatkan peran guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan, perlu memberikan kesejahteraan sebagai bentuk upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Blora; bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Blora, belum mengakomodir pemberian honorarium kesejahteraan guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan pada Raudhatul Athfal perlu diubah dan disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap
Yayasan Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021;Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2021.
PENERIMAAN MAHASISWA DAN/ATAU TARUNA SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN 2020
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 48, BN.2020/NO.687, jdih.menpan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Kementerian/Lembaga membutuhkan Pegawai
Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di
bidang statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan
persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, intelijen,
serta transportasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
seleksi terhadap calon Mahasiswa dan/atau Taruna
Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun
2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa
dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada
Kementerian/Lembaga Tahun 2020;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Tujuan Penerimaan Mahasiswa/Taruna Sekolah Kedinasan; Tahapan penerimaan terdiri dari: a. Pengumuman pendaftaran;
b. Pendaftaran;
c. Seleksi Administrasi;
d. Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Seleksi Lanjutan; dan
f. Pengumuman akhir hasil seleksi;
Pengumuman Pendaftaran; Pendaftaran; Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar;Seleksi lanjutan; Penetapan pedoman/panduan pelaksanaan seleksi lanjutan; Pengumuman hasil akhir;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa
dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 (Berita negara
Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2019)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah baru Sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Sintang Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraab pendidikan, bahwa Bupati bertanggungjawab mengelola sistem pendidikan di daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan di bidang pendidikan sesuai kewenangannya guna mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan yang diselenggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, berkeadilan, sistematik, pembudayaan, keteladanan dan pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.20 Tahun 2010, Permendikbud No.36 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pendirian Sekolah; Rencana Induk Pengembangan Sekolah; Penilaian; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Menag No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Organiasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Mengubah :
Peraturan Menag No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Menteri Agama NO. 48, BN.2017/NO.1594, PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Dan Sastra Jawa Cilegon Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 7 huruf c Peraturan wali kota Nomor 57 tahun 2017, bahwa salah satu wewenang wali kota adalah menetapkan bahasa dan sastra jawa cilegon sebagai kurikulum muatan lokal wajib di setiap jenjang dan satuan pendidikan formal dan non formal.
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 24 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; UU No 5 Th 2017; PP No 57 Th 2017; PP No 57 Th 2014; Pemendagri No 40 Th 2007; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2011; Perwal Kota Cilegon No 57 Th 2017.
1. ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kurikulum Muatan Lokal; 4. Kurikulum; 5. Penyusunan Kurikulum Muatan; 6. Tenaga Pendidik dan Sarana Prasarana; 7. Koordinasi; 8. Pembiayaan; 9. ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 48 Tahun 2021
PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR KABUPATEN MESUJI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak untuk
memperoleh Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun
Pra Sekolah Dasar, diperlukan optimalisasi kineija
efektifitas dan efisiensi kegiatan penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pendidikan yang
sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan
perkembangan anak di kemudian hari melalui
peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan
yang bermutu
UU No.20 Tahun 2003, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendikbud No.84 Tahun 2014, Permendikbud No.137 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendikbud No.18 Tahun 2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, PERDA No.6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu
Tahun Pra Sekolah Dasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Halaman 8
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 48, BN.2022/No.843, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 12 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cibinong Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 1 Cibinong pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cibinong pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat