Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 48 Tahun 2021

Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar Kabupaten Mesuji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar Kabupaten Mesuji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan