Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa bencana nonamal yang disebabakan oleh penyebaran COVID-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Kab Temanggung; bahwa untuk menangani dampak sosial ekonomi diperlukan Jaring Pengaman Sosial untuk Percepatan Penanganan COVID-19; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang jaring Pengaman Sosial untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Kab Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 11 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PPerppu No 1 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 15 Tahun 2010; Perpres No 54 Tahun 2020; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2019; Perbup Temanggung No 80 Thaun 2019; Perbup Temanggung No 21 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria penerima JPS, besaran JPS, jangka waktu pemberian JPS, mekanisme pengajuan JPS, penyerahan JPS, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 602
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pengembangan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa new normal di Kabupaten Rejang Lebong.
dalam peraturan bupati ini dimaksud untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 25 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS),
JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf b peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang gerakan masyarakat hidup sehat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 36 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 thn 2020; PP No. 17 thn 2015; PERPRES No. 42 thn 2013; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERMEN kesehatan No. 39 thn 2016; PERMEN perencanaan pembangunan nasional No. 11 thn 2017; PERDA Prov Gto No.11 thn 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang gerakan masyarakat hidup sehat termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, forum komunikasi germas, pelaksanaan, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, penilaian kinerja, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 25 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY) KOTA TUAL TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD. No. 2020/361, LL Kota Tual : 11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kota Tual Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, mewujudkan prilaku sadar lingkungan hidup dan mengurangi polusi gas buang, diperlukan kawasan yang nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor, perlu diselenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kota Tual Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan HBKB, partisipasi pengiasian acara HBKB, pengukuran kualitas udara, penyelenggara HBKB, tugas dan wewenang Tim HBKB, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Lamp 2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Wajib Kerja Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan diperlukan upaya untuk memotivasi
semangat kerja dokter spesialis dalam pemenuhan kebutuhan
kesehatan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara
melalui pemberian insentif;
b. bahwa dengan dilaksanakannya Nota Kesepahaman antara
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang
Penempatan Peserta Dokter Wajib Kerja Spesialis dan sesuai
ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, Wajib Kerja
Dokter Spesialis dapat menerima insentif dari Pemerintah
Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014;UU No 29 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;PerPres Nomor 4 Tahun 2017;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara
pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser
Utara yang selanjutnya disebut RSUD Ratu Aji Putri Botung, adalah Rumah
Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
5. Wajib Kerja Dokter Spesialis yang selanjutnya disingkat WKDS adalah
penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah.
6. Insentif Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada WKDS yang
ditempatkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 2
Pemberian Insentif Daerah bagi WKDS di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja WKDS dan
meningkatkan mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan spesialis.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif Daerah kepada WKDS yang terdiri
atas:
a. WKDS mandiri; dan
b. WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.
(2) WKDS mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
dokter spesialis yang tidak mendapat beasiswa dan/atau program bantuan
biaya pendidikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (yang bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN)).
(3) WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokter spesialis
yang mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari
pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (dokter spesialis yang bekerja
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)).
(4) Besaran Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar Rp 15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah per bulan).
Pasal 4
Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung
setelah diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh direktur
RSUD Ratu Aji Putri Botung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
4hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2019
PERBUP Kab. Pangandaran No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dan Pemanfatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi
Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka Unit Pelaksana
Teknis Dinas yang ada perlu dilakukan penyesuaian. Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Murung Raya pada Dinas dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Keputusan Meteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2426/Menkes/SK/XI/2002; Keputusan Meteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 189/Menkes/SK/III/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V
KELOMPOK JABATAN;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Murung Raya Nomor 06 Tahun 2011 tentang Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Murung Raya (Berita Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2011 Nomor 84), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah beroperasi berdasarkan Pola Tata Kelola atau Peraturan internal dan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/MENKES/ PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/ PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 266);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360);
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/ III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/ VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/ IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/ II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 17);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP TATA KELOLA RUMAH SAKIT
BAB IV POLA TATA KELOLA KORPORASI
BAB V STRUKTUR ORGANISASI
BAB VI PROSEDUR KERJA
BAB VII PENGELOMPOKAN FUNGSI-FUNGSI LOGIS
BAB VIII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB IX UNIT PENJAMIN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
BAB X PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAF BYLAWS)
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat