Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2020

Strategi Pengembangan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rejang Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan bupati ini dimaksud untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2020 tentang Strategi Pengembangan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rejang Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
12 September 2020
Tanggal Pengundangan
12 September 2020
Tanggal Berlaku
12 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 602
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan