Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran penetapan tarif retribusi;
Struktur dan besarnya tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Retribusi Terutang;
Pemungutan Retribusi;
Masa Retribusi;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan retirbusi dan/atau Denda;
Pemanfaatan Retribusi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan sehubungan dengan adanya perubahan Perangkat Daerah maka dipandang perlu mengatur kembali tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negera Dalam Negara Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, Meliputi : Ketentuan Umum; Nilai Pajak Reklame; Nilai Sewa Reklame; Sistem Pemungutan Pajak Reklame; Keanggotaan dan TIm Reklame; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 186/PMK.07/2010 dan 53 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 213/PMK.07/2010 dan 58 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pajak, nama pajak, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan dan masa pajak, pemungutan pajak, retribusi, nama retribusi, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, dasar pengenaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan tarif retribusi, pemungutan retribusi, wilayah pemungutan pajak dan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang pajak dan retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi, peninjuan tarif, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 26 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 26); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 27 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 27); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 28 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 28); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 29 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 29); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 30); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 53 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 31); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 32); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 33); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 34); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 57, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 35); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 58, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 36); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 37 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 59, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 37); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 60, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 38); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 39); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 62, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 40); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 63, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 41); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 42); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 65, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 43); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 44 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengamanan, Pengawasan dan Pembinaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 66, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 44); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 45 Tahun 2001tentang Retribusi Usaha Perikanan dan Jasa Pesisir (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 67, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 45); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 68, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 46); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan di Sektor Industri, Perdagangan, Penanaman Modal dan Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 69, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 47); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengusahaan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 70, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 48); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 71, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 49); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 53 Tahun 2001 tentang Pajak Pengembalian dan Pengelohan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 75, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 53); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 54 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 76, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 54); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 55 Tahun 2001 tentang Pajak Pemanfaatan Hasil-Hasil Pohon Kelapa dan Ikutannya (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 77, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 55); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemberian Kartu Kepemilikan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 84); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemanfaatan Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 85); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Sarana Produksi dan Hasil-Hasil Produksi Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 87); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 88); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 89); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Lokasi Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 90); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pemilikan Alat dan Mesin Bidang Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2003 No. 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 95); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Penimbunan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2003 No. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 96); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2004 No 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 110), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 141 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.12 Tahun 1985, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, Uu No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Objek Pajak; Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak; Pendataan, Surat Pemberitahuan Obyek Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 15 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Restoran, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
31 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan maka penataan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatn Sipil berlaku secara nasional;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahu 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 125 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Prinsip Penetapan Tarif; BAB V Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VI Wilayah Pemungutan; BAB VII Retribusi Terutang; BAB VIII Penetapan Retribusi; BAB IX Tata Cara Pemungutan; BAB X Tata Cara Pembayaran; BAB XI Tata Cara Penagihan; BAB XII Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XIII Tata Cara Pembetulan, Pengurangan,Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; BAB XIV Tata Cara Penyelesaian Keberatan; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Kadaluarsa Penagihan; BAB XVII Sanksi Administrasi; BAB XVIII Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2011/NO.1 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pokok dan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
PKB dan BBN-KB adalah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor PAD yang perlu diinsentifkan pemungutannya. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan PKN serta upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, maka diperlukan motivasi dan upaya pemberian keringanan kepada wajib pajak yang telah menunggak kewajibannya membayar PKB dan pemberian keringanan BBNKB Kendaraan Bermotor Kedua dalam Prov Sumsel serta pembebasa BBNKB II yang berasal daeri luar Prov. Sumsel. Pembebasan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Prov. Sumsel sesuai dengan suratnya No. 024/02728/DPRD/2011 tanggal 21 Maret 2011. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Kepgub No. 212 Tahun 2002; Kepgub No. 211 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, objek pembebasan pokok dan denda atas Tunggakan PKB, pengurangan dan pembebasan BBNKB II, tata cara, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat