Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2008

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Prinsip Penetapan Tarif; BAB V Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VI Wilayah Pemungutan; BAB VII Retribusi Terutang; BAB VIII Penetapan Retribusi; BAB IX Tata Cara Pemungutan; BAB X Tata Cara Pembayaran; BAB XI Tata Cara Penagihan; BAB XII Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XIII Tata Cara Pembetulan, Pengurangan,Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; BAB XIV Tata Cara Penyelesaian Keberatan; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Kadaluarsa Penagihan; BAB XVII Sanksi Administrasi; BAB XVIII Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2008
Tanggal Berlaku
25 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. BENGKAYANG: 14 HLM
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan