Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAYARAN GANTI UANG (GU) BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Kampung Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian dan pembagian besaran dana kampung, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 162 Tahun 2014; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Mappi No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Mappi No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran dana kampung Kab. Mappi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian dana desa setiap kampung dan penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 TaIrun 2O2O tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
b. bahwa dalam rangka penatausahaan dan pertanggungjawaban
penggunaan belanja tidak terduga agar sesuai dengan prinsip
pengelolaan keuangan Daerah, perlu menyusun pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l_,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442 1);
7. Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 04, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, l,aporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2019 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun
2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BATASAN PENGGUNAAN
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB V LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 201602/2
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 08 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Khusus Keluarahan Kabupaten Pohuwato TA. 2016, termasuk didalamnya mengatur tentang Sumber Dana dan Besaran Bantuan Keuangan; Mekanisme Pelaksanaan dan Transfer Dana; Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran; Penerbitan SPM dan SP2D; Transfer Dana ke Rekening Kas Umum Kelurahan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Transfer; Pembinaan dan Evaluasi; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 20 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perbup No. 4 Tahun 2011.
Perbup ini mengenai Tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/aset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna
barang/aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai tugas dan fungsinya, telah diatur ketentuan mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011;
- bahwa sehubungan optimalisasi pemanfaatan barang/aset daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah serta guna penyesuaian besaran tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan sebagai berikut:
1. Diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 10.a, dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 11.a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
5. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi
atau Badan.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana
pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan
usaha lainnya.
7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip
komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pemakaian kekayaan daerah, yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Kekayaan Daerah adalah Kekayaan milik Daerah berupa tanah, bangunan, ruangan atau gedung untuk
pertemuan/pesta, kendaraan bermotor, alat-alat berat dan sejenisnya dan atau barang/milik Daerah lainnya yang merupakan Aset Daerah.
10.a. Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikasi akreditasi laboratorium
pengujian parameter lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
11.a. Objek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan/
memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan menganut
prinsip komersial.
12. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi
untuk memanfaatkan fasilitas jasa tertentu dari Pemerintah Daerah.
13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah surat
ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat dengan
SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan.
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat dengan SKRDLB adalah surat
ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar dari pada jumlah retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk
melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17. Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
19. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut
penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana
dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 huruf e dihapus, huruf a
sampai dengan huruf d dan huruf g diubah serta
ditambahkan 3 (tiga) huruf baru yakni huruf h, huruf i
dan huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas
Pemakaian Kekayaan Milik Daerah.
(2) Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. rumah negara :
1. rumah Negara Golongan I;
2. rumah Negara Golongan II; dan
3. rumah Negara golongan III;
b. gedung Pertemuan :
1. Auditorium Dharmasraya
2. Gedung Pertemuan Umum di Kecamatan
c. alat-alat berat dan peralatan mesin lainnya;
d. kendaraan dinas operasional khusus:
1. roda 3 (tiga);
2. roda 4 (empat);
6
3. roda 6 (enam);
e. dihapus;
f. mess pemerintah daerah;
g. tanah milik Pemerintah Daerah;
h. gedung Olah Raga Dharmasraya;
i. alat-alat laboratorium lingkungan;
j. Pemakaian jasa laboratorium pengendalian
dampak lingkungan pengujian parameter
kualitas lingkungan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan
berdasarkan jenis kekayaan daerah yang
digunakan/dipakai.
(2) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah
yang termasuk alat-alat berat dan peralatan mesin
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c tidak termasuk biaya operator dan biaya
Bahan Bakar Minyak
(3) Tarif Retribusi untuk Pemakaian Kekayaan Daerah
yang termasuk Kendaraan dinas Operasional
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf d tidak termasuk biaya sopir, biaya Bahan
Bakar Minyak dan biaya oli.
(4) Besarnya biaya sopir dan operator sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
dalam perjanjian/kesepakatan.
(5) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah
yang terdapat pada Gedung Olah Raga
Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf i tidak termasuk biaya listrik.
(6) Dikecualikan dari tidak termasuk biaya listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
Pemakaian Ruang Komersial yang terdapat pada
Gedung Olah Raga Dharmasraya.
(7) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 9 TAHUN 2018
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2020
KEUANGAN DAERAH - PEDOMAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Klaten agar
dapat terlaksana secara efektif, efisien, ekonomis,
transparan dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat
untuk masyarakat, maka diperlukan pedoman
pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah; bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika,
perkembangan daerah dan Peraturan Perundangundangan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati
Klaten Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan
Keuangan Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 40, Pasal 44, Pasal 59, Pasal 71, Pasal 87, Pasal 130, Pasal 131.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Kampung Dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung Serta Penghasilan Lain Yang Sah Dan Tunjangan Jaminan Sosial Bagi Perangkat Pemerintah Kampung Di Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa guna terwujudnya kualitas kinerja dan kesejahteraan bagi Kepala Kampung, Perangkat Pemerintah Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Perangkat Kewilayahan Kampung, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pengunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Kampung. Tunjangan Jaminan Sosial Perangkat Pemerintahan Kampung. Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat