Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pelaksana dan jenis perjalanan dinas, kewenangan persetujuan dan menandatangani surat tugas dan surat perjalanan dinas, biaya dan sistem pembayaran perjalanan dinas, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat