Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam Seminggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada yang telah diatur dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan 5 (lima) Hari Kerja Dalam Seminggu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996; Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada ayat (2) Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan 5 (Lima) hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada (Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian tambahan penghasilan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini memuat Ketentuan Pasal 1 angka 26 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Kinerja Individu Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan pembinaan PNS Pemerintah Kota Banjarmasin yang kompeten dan profesional sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan Pedoman Standar Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa penilaian kinerja PNS ini perlu dilakukan secara objektif dan transparan sehingga dapat
mencerminkan kompetensi dan/atau prestasi yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoiman Standar Kinerja Individu Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentruan Umum; Tujuan, Sasaran dan Obyek Penilaian; Penilaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 08.A Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi dan memberikan kesempatan yang merata kepada Pcgawai Negeri Sipil Dacrah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidang tugasnya mclalui pcningkatan pcndidikan kejenjang yang lebih tinggi, perlu dibcrikan apresiasi positif dan luwes terhadap ketentuan tugas belajar, sehingga perlu Dilakukan penyelenggaraan terhadap ketentuan atas tata cara dan persyaratan tugas belajar hagi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong; bahwa untuk memberikan kemudahan dan persyaratan administrasi dalam
tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan melakukan penyederhanaan, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 08.A Tahun 2010 ten tang Tata Cara dan Persyaratan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Tabalong; bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 08.A Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 08.A Tahun 2010
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 08.A Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Serta Pembagian Wilayah Kerja Pada Inspektorat Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural serta Pembagian Wilayah Kerja pada Inspektorat Kabupaten Sumedang; b. bahwa sehubungan ada perubahan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, maka pembagian wilayah pembinaan dan wilayah kerja pengawasan pada Inspektorat mengalami perubahan sehingga Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 perlu diubah dan disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural serta Pembagian Wilayah Kerja pada Inspektorat Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009
mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati sumedang nomor 26 tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural serta pembagian wilayah kerja pada inspektorat kabupaten sumedang
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2022
TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2022/ No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 dan Pasal 104 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permenkominfo No. 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 9 Tahun 2016; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
17 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 11 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
PERWALI Kota Tarakan No. 31 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
PERWALI Kota Tarakan No. 18 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 427
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Perwali Kota Tarakan No 18 Tahun 2020
Perwali Kota Tarakan No 31 Tahun 2020
7 Halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peraubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - standar pelayanan unit kerja
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 17, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 adalah a) bahwa standar pelayanan unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia; b) bahwa standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 mengatur mengenai standar pelayanan unit kerja, prosedur evaluasi terhadap standar pelayanan unit kerja, maupun pelanggaran terhadap ketentuan standar pelayanan unit kerja, yang menjadi acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan kegiatan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat