Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 17 Tahun 2020

Pemberlakuan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam Seminggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada ayat (2) Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan 5 (Lima) hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada (Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam Seminggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
10 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020
Tanggal Berlaku
10 Februari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ngada No. 23 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan