Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada ayat (2) Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan 5 (Lima) hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada (Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat