Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
BAB II UPT DI LINGKUNGAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI BALI
Pasal 14 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 91 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 14 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 87 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas Pokok Rumah Sakit Indera Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas Pokok Rumah Sakit Indera Provinsi
Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 2 Rumah Sakit Indera mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pelayanan kesehatan indera dengan upaya penyembuhan,
pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan,
menyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan
pengembangan serta pengabdian masyarakat.
Pasal 20 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2011.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 52 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas Pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas Pokok Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
TUGAS POKOK BADAN
RINCIAN TUGAS KEPALA BADAN
Pasal 16 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Fungsi Insfektorat
Pasal 16 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 34 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Kecuali BAB dan Pasal yang mengatur Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Sumatera Selatan, dan SMP-SMA Olahraga Negeri Sriwijaya Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukannya diatur dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Perda Provinsi Sumsel Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Prov Sumsel Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan 6 (enam) UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Organisasinya, yaitu Balai Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal Informal Sumatera Selatan, Balai Latihan Pendidikan Teknik Sumatera Selatan, Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan Sumatera Selatan, Graha Teknologi Sriwijaya Sumatera Selatan, Sekolah Luar Biasa Pembina Sumatera Selatan dan SMP-SMA OLahraga Negeri Sriwijaya Sumatera selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERGUB NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Lampiran Pergub Nomor 19 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DInas Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa dari hasil evaluasi Struktur Organisasi Dinas Daerah Provinsi Bengkulu terhadap permasalahan SKPD Provinsi Bengkulu, maka perlu menata dan mengatur kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 100 Tahun 2000
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 41 Tahun 2007
10. Permendagri No. 57 Tahun 2007
11. Perda Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2008
12. Perda No. 5 Tahun 2011
Pasal 1 :
Beberpa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2009 tentan Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2009) diubah sebagai berikut :
1. Huruf A.1.3.1, A.1.3.3, A.1.4.1, A.1.4.3, A.1.5, A.1.5, A.1.5.1, A.1.5.2 dan A.1.5.3 diubah.
2. Huruf E.1.5.3 diubah
3. Huruf I.1.5, I.1.5.1, I.1.5.2, I.1.5.3, I.1.6, I.1.6.1, I.1.6.2, I.1.6.3, I.1.7.2, I.1.7.3, I.1.8, I.1.8.1, I.1.8.2, I.1.8.3 diubah nomenklaturnya.
4. Huruf M.1.1.2, M.1.5.3 diubah
5. Perubahan tersebut adalah sebgaimana tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini/
6. Dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur inin harus sesuai dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERGUB NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT , BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Lampiran Pergub Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa dari hasil evaluasi Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Bengkulu terhadap permasalahan SKPD Provinsi Bengkulu, maka perlu menata dan mengatur kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pemberdayaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. Permendagri No. 57 Tahun 2007
10. Perda No. 5 Tahun 2008
11. Perda No. 6 Tahun 2011
Pasal I :
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010) diubah sebagai berikut :
1. Huruf D.1 Nomenklaturnya diubah, Huruf D.1.3 diubah dan huruf D.1.6 dihapus
2. Huruf J.1 Nomenklaturnya diubah, J.1.1.2, J.1.2, J.1.2.1, J.1.3, J.1.3.1, J.1.3.2, J.1.4, J.1.4.1, J.1.4.2, J.1.5, J.1.5.1, J.1.5.2 Nomenklaturnya diubah, Huruf J.1.6, J.1.6.1, J.1.6.2, J.1.7, J.1.7.1, J.1.7.2, J.1.8, J.1.8.1, J.1.8.2 dihapus.
3. Huruf O.1.1, O.1.1.1, diubah, O.1.1.3 penambahan. Huruf O.1.2, O.1.2.1, O.1.2.2, diubah. Huruf O.1.3, O.1.3.1, O.1.3.2, O.1.4, O.1.4.1, O.1.4.2, diubah Nomenklaturnya. Huruf O.1.5, O.1.5.1, O.1.5.2, penambahan nomenklatur.
4. Perubahan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.
5. Dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini harus sesuai dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2011/NO.6 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengujian laik jalan kendaraan bermotor maka pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel perlu dibentuk suatu unit pelaksana teknis. Berdasarkan Pasal 79 Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010, pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan kemampuan daerah yang ditetapkan dalam Pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 9 Tahun 2004; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2011
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERGUB NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPT PADA DINAS DAN BADAN PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPT pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan hasil Evaluasi Struktur Organisasi UPT pada Dinas dan Badan terhadap permasalahan SKPD Provinsi Bengkulu, maka perlu mengatur kembali uraian tugas pokok dan fungsi UPT pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa UPT Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Uraian Tugas Pokok dan Fungsi NPT Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. Permendagri No. 57 Tahun 2007
10. Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2009
11. Perda No. 5 Tahun 2008
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 (Berita Daerah Tahun 2011), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 Huruf I, angka 2 huruf d, “Seksi Pengawasan dan Penyuluhan” diubah menjadi “Seksi Standar Ukuran dan Laboratorium”.
2. Bagian Susunan Organisasi Balai Metrologgi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah sebagaimana dimaksud Bab IV Pasal 8 huruf l angka 2 angka d adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.25 merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh peraturan ini.
3. Dengan diberlakukan Peraturan Gubernur ini maka Bagan Susunan Organisasi yang terdapat dalam lampiran 1.25 Nomor 22 tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 22 Tahun 2008
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat