Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 87 Tahun 2011

Rincian Tugas Pokok Rumah Sakit Indera Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Rumah Sakit Indera mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan indera dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, menyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. Pasal 20 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Rumah Sakit Indera Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
15 November 2011
Tanggal Pengundangan
15 November 2011
Tanggal Berlaku
02 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No.87
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan