Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013.
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 47 Tahun 2017
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PEMERINTAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2017/ No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak layak huni dan Peningkatan Sarana Prasarana Permukiman Pada Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program penanggulangan
kemiskinan yang salah satunya melalui peningkatan kualitas
rumah tidak layak huni bagi warga masyarakat berpenghasilan
rendah dan peningkatan sarana prasarana permukiman pada
kawasan permukiman kumuh, Pemerintah Daerah Kabupaten
Kendal dipandang perlu memberikan bantuan keuangan khusus
kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan kualitas rumah
tidak layak huni dan Peningkatan Sarana Prasarana
Permukiman pada Kawasan Permukiman Kumuh Kepada
Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) dan
Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban
pemberian bantuan keuangan khusus perlu ditetapkan dalam
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan
Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Kendal kepada
Pemerintah Desa untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak
Layak Huni dan Peningkatan Sarana Prasarana Permukiman
pada Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bantuan keuangan khusus, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bogor No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalampenanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19)Di Kota Bogor
Mengubah :
PERWALI Kota Bogor No. 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease (COVID-19)
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020
dan Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah
Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah
Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi,
telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota
Bogor;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Secara Proporsional Sesuai Level
Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota
Sebagai Pelaksanaan Persiapan Adaptasi
Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan berdasarkan evaluasi PSBB
Kota Bogor sesuai rekomendasi Gugus
Tugas COVID-19 Kota Bogor dalam
pelaksanaan PSBB Proporsional Kota Bogor
yang terintegrasi dengan Propinsi DKI
Jakarta, maka Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Bogor tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Wali Kota Nomor 30
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 9.A
Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27
Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46
Tahun 2020 ,Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.207-Dinkes/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11
Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30
Tahun 2020
Beberaoa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020
mengatur mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 47 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 40 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pelaksanan administrasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, perlu mengubah peraturan dimaksud dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1, Seri E);
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 40 Seri E), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 setelah angka 22 ditambahkan 2 (dua) angka baru, yaitu angka 23 dan angka 24;
2. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2020
PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, diantaranya adalah Pemerintah Daerah dihimbau untuk melakukan percepatan pengutamaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penyediaan jaring pengamanan sosial/ social safety net; b. bahwa penyediaan jaring pengamanan sosial/ social safety
net sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a antara lain pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk
barang yaitu berupa sembilan bahan pokok (sembako) secara memadai kepada individu/ masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/ harian dan individu/ masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Berupa Sembilan Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengingat: 14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur; 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 36); 16. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial, Jumlah dan nilai Bantuan Sosial berupa sembako ditetapkan per paket sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kepala keluarga, Sasaran penerima Bantuan Sosial, Pemanfaatan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Blora Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran program
penanggulangan kemiskinan melalui kegiatan
peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang
dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa,
perlu dilaksanakan pemberian bantuan keuangan
khusus untuk kegiatan dimaksud; bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan
pemberian dan pertanggungjawaban bantuan
keuangan yang bersifat khusus untuk rumah tidak
layak huni di Kabupaten Blora serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun pedoman
pemberian bantuan keuangan yang efektif,
sistematik, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan
Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak
Layak Huni Di Kabupaten Blora Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pemberian Bantuan Keuangan
Bab IV Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan RTLH
Bab V Tata Cara Penganggaran
Bab VI Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Dana
Bab VII Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2017
PEMANFAATAN - BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP - BANTUAN TRANSPORT DAN AKOMODASI PASIEN - PENDAMPING RAWAT JALAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP, BANTUAN TRANSPORT
SERTA AKOMODASI PASIEN DAN PENDAMPING RAWAT JALAN BAGI
MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang dirawat, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan untuk pasien dan pendamping pasien masyarakat miskin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pemanfaatan Bantuan Pendamping Rawat Inap, Bantuan Transport serta Akomodasi Pasien dan Pendamping Rawat Jalan bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: persyaratan menerima bantuan; pemanfaatan dana bantuan; sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, Bupati memberikan
bantuan keuangan kepada partai politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
b. bahwa dalam rangka menjamin tertib
administrasi dalam pengajuan, penyaluran dan
laporan pertanggungjawaban penggunaan
bantuan keuangan partai politik, perlu
menyusun pedoman;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2018;9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun
2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 tentang
Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik
Jumlah Halaman: 18 HLM, Lampiran: 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana
ABSTRAK:
bahwa bencana baik yang disebabkan faktor alam, faktor nonalam, maupun faktor manusia menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan di Kabupaten Tangerang; bahwa dalam rangka mencegah dan mengurangi dampak bencana di Kabupaten Tangerang, diperlukan upaya-upaya untuk membentuk ketangguhan masyarakat terhadap bencana dari berbagai pihak salah satunya dari desa atau kelurahan dengan cara mengembangkan desa atau kelurahan tangguh bencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2020; Peraturan BPBN No. 3 Tahun 2008; Peraturan BPBN No. 1 Tahun 2012; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes No. 21 Tahun 2020; Perbup No. 5 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Tani Tembakau Dan Buruh Pabrik Rokok Di Kabupaten Banyumas Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c
angka 1 dan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah
satu kegiatan yang dapat didanai dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau adalah pemberian bantuan langsung
tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik
rokok;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan
Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok di Kabupaten Banyumas, perlu menyusun
tata cara pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai
yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik
Rokok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Tani Tembakau dan
Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Banyumas Tahun 2022;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Banyumas Tahun 2022
yang meliputi
Pemberian BLT DBHCHT
Kriteria Penerima BLT DBHCHT
Pendataan
Penyaluran Dan Pelaporan
Monitoring Dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat