Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Banyumas Tahun 2022 yang meliputi Pemberian BLT DBHCHT Kriteria Penerima BLT DBHCHT Pendataan Penyaluran Dan Pelaporan Monitoring Dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat