PEMANFAATAN - BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP - BANTUAN TRANSPORT DAN AKOMODASI PASIEN - PENDAMPING RAWAT JALAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP, BANTUAN TRANSPORT
SERTA AKOMODASI PASIEN DAN PENDAMPING RAWAT JALAN BAGI
MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang dirawat, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan untuk pasien dan pendamping pasien masyarakat miskin.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Pemanfaatan Bantuan Pendamping Rawat Inap, Bantuan Transport serta Akomodasi Pasien dan Pendamping Rawat Jalan bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: persyaratan menerima bantuan; pemanfaatan dana bantuan; sumber dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
- 5 hlm.
|