KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Daerah, diperlukan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
b. bahwa dengan adanya Pemekaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan akan mempengaruhi adanya perubahan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Kode dan Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pernbentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4437); ·
3. Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 tahun 2005 tentang Kode
dan Data Wilayah Adrninistrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 20 );
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINJSTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Dalarn Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
d. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
e. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten I Kota dalam Wilayah Kerja Kecamatan.
f. Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki batas - batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal - usu! dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihonnati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Lndonesia.
g. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas Wilayah
Administrasi Pemerintahan yang dijadikan Pedoman dalam Penataan sistem infonnasi Pemerintahan.
h. Data dan Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah Data dasar yang
memuat nama Wilayah, Luas Wilayah dan jumlah Penduduk seluruh Lndonesia dirinci mulai dari Desa I Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten I Kota dan Propinsi seluruh Indonesia.
Pasal 2
(1). Kode dan Data Wilayah Administasi Pemerintahan Kabupaten Luwu
Utara ditetapkan setiap akhir tahun.
(2). Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (I), tercantum dalam lam pi ran Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2006.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dipandang Perlu Menetapkan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Dalam Peraturan Ini : UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003 ; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2006
Ketentuan Umum, Kedudukan,Tugaspokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2006.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2006
PEDOMAN - TATA - KEARSIPAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2005/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan Khususnya Pengelolaan Administrasi Di Lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dipandang Perlu Menerbitkan Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 1979; Keppres No. 105 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Berkas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan kearsipan secara efektif dan efisien maka arsip harus dikelola dengan baik; bahwa agara manajemen arsip dapat memberikan manfaat, menghemat ruangan, menghindari salah berkas (mistile), penemuan arsip lebih cepat, mengurangi biaya untuk perlengkapan arsip, menjamin kesesuaian dengan peraturan hukum yang berlaku serta mengendalikan arsip, maka perlu adanya pedoman penataan berkas; bahwa untuk maksud tersebut,, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu diatur dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1979; Keputusan GUbernur Jawa Tengah No. 108 Tahun 2003
PERBUP ini mengatur tentang Pedoman penataan berkas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2004.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan operasional manajemen perlu diatur dengan sistem pengurusan surat yang baik mencakup kegiatan penerimaan, pengiriman, pengarahan, dan pendistribusian surat ke unit-unit kerja; bahwa prosedur pengurusan surat perlu diatur dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2003; Keputusan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2001
PERBUP ini berisikan lampiran-lampiran yang terdiri dari Pendahuluan; Asas Pengurusan Surat; Sarana Pengurusan Surat; Prosedur Pengurusan Surat; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2004.
21 hal
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006; Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024; dan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2022.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi persyaratan Kantor Akuntan Publik (KAP) Terdaftar di BPK, tata cara pendaftaran KAP Terdaftar di BPK, persyaratan cabang KAP Terdaftar di BPK, penetapan dan pemutakhiran data KAP Terdaftar di BPK, pendidikan Pemeriksaan Keuangan Negara bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa (TKPP), evaluasi persyaratan dan dokumen administrasi serta penghapusan KAP Terdaftar di BPK, dan Sistem Informasi pengelolaan KAP Terdaftar di BPK. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK dapat menggunakan pemeriksa dari KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pemeriksa dari KAP tersebut terdiri atas Akuntan Publik dan TKPP. Selain Pemeriksaan oleh BPK, Pemeriksaan Keuangan Negara dapat dilakukan oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 56), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat