Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pelestarian Bahasa Banua Dan Kebudayaan Barau
ABSTRAK:
Bahasa Banua dan kebudayaan Barrau merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat sesuai amanat UUD 1945; Perkembangan arus globalisasi, ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat generasi muda terhadap keberadaan bahasa Banua kebudayaan Barrau yang merupakan unsur nilai dan tata cara kehidupan yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan leluhur yang patut untuk dilestarikan; Untuk memberikan arah, pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pelestarian bahasa Banua dan kebudayaan Barrau diperlukan suatu landasan hukum dalam pelaksanaanya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Barrau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN BAHASA BANUA DAN KEBUDAYAAN BARRAU; BAB III KAMPUNG BUDAYA; BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; BAB V PEMBINAAN DAN PENGHARGAAN; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; ; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Prov Jawa Tengah No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025 yang meliputi destinasi pariwisata; pemasaran pariwisata; industri pariwisata; dan kelembagaan kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa usaha pariwisata merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kepariwisataan daerah yang harus dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengangkat dan melindungi nilai-nilai agama, budaya dan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta memperhatikan karakteristik dan kepentingan daerah;bahwa usaha pariwisata merupakan salah satu aspek pembangunan ekonomi yang mampu mempercepat perkembangan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk mendukung pengembangan penyelenggaraan usaha pariwisata di daerah, perlu diatur dengan peraturan daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 5 tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2011; Permen Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Nomor 7 Tahun 2013; Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2016.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA DAERAH yang terdiri dari XI BAB mengatur mengenai : Prinsip pengelolaan pariwisata; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
tidak ada
tidak ada
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018/No.81, TLD No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 ayat
(1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memiliki
tugas dan wewenang melakukan perlindungan,
pengembangan dan membuat peraturan Pengelolaan
Cagar Budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di
Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 195);
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan
Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 308).
Mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2018-2027
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA 2018-2027
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Kepariwisataan merupakan bagian integral dari Pembangunan nasional dan Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah; bahwa Kabupaten Sumbawa merupakan daerah yang memiliki potensi dalam pengembangan kepariwisataan dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang diharapkan dapat menjadi lokomotif dan penggerak pembangunan kepariwisataan yang tidak hanya penting bagi Kabupaten Sumbawa sendiri tetapi juga dalam skala Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nasional;bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mengamanatkan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 tahun 1958; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2011; Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2018-2027, terdiri dari X BAB, yang mengatur antara lain: Ketentuan Umum; Pembangunan Pariwisata Daerah; Pembagunan Destinasi Pariwisata; Pembagunan Pemasaran Pariwisata; Pembagunan Industri Pariwisata; Pembagunan Kelembagaan Kepariwisataan; Badan Promosi PAriwisata Daerah; Indikasi Program Kegiatan Pembagunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Tidak ada
tidak ada
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018
budaya - pelestarian - pengembangan - adat istiadat
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal dalam rangka pelaksanaan pembangunan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi ancaman serius sebagai dampak negatif dari globalisasi dan kemajuan teknologi informasi serta komunikasi; bahwa salah satu tujuan pengaturan Desa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah melestarikan dan memajukan adat istiadat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, maka Pemerintah Daerah perlu melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang sesuai dengan karakteristik dan ciri khas masyarakat Kabupaten Pekalongan yang religius dengan slogan Kota Santri; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kab Pekalongan No 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang konsep dasar, program dasar, strategi, metode dan peran pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam upaya memperkokoh jati diri individu, masyarakat, lembaga adat dan nilai sosial budaya serta karakteristik religius masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya Daerah sebagai Wujud pemikiran dan perilaku kehidupan masyarakat sebagai identitas Daerah yang harus dilestarika berdasarkan nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila
Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No m4 th 1968; UU No 23 Th 2000;
UU No 11 Th 2010; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; UU RI No 5 Th 2017;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda Dan Cagar Budaya
Di Wilayah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa pelestarian cagar budaya sebagai salah satu upaya
bagi pelestarian warisan budaya bangsa, merupakan ikhtiar
untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh
jati diri bangsa. Upaya pelestarian cagar budaya tersebut
sangat besar artinya bagi kepentingan pembinaan dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka
memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional
pada umumnya dan bagi Kabupaten Lamandau pada
khususnya.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat ( 1), dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP; BAB III
KRITERIA WARISAN BUDAYA BENDA DAN CAGAR BUDAYA; BAB IV
PEMILIKAN DAN PENGUASAAN; BABV
PENEMUAN DAN PENCARIAN; BAB VI
PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA BENDA DAN CAGAR BUDAYA; BAB VII
PELESTARIAN;BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG; BAB IX
PENDANAAN; BAB X
PENGAWASAN; BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XII
KETENTUAN PIDANA; BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 6 Tahun 2018
48 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat