BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN BAHASA BANUA DAN KEBUDAYAAN BARRAU; BAB III KAMPUNG BUDAYA; BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; BAB V PEMBINAAN DAN PENGHARGAAN; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat