PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2018-2027, terdiri dari X BAB, yang mengatur antara lain: Ketentuan Umum; Pembangunan Pariwisata Daerah; Pembagunan Destinasi Pariwisata; Pembagunan Pemasaran Pariwisata; Pembagunan Industri Pariwisata; Pembagunan Kelembagaan Kepariwisataan; Badan Promosi PAriwisata Daerah; Indikasi Program Kegiatan Pembagunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat