PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA DAERAH yang terdiri dari XI BAB mengatur mengenai : Prinsip pengelolaan pariwisata; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat