Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018

Pelestarian Warisan Budaya Benda Dan Cagar Budaya Di Wilayah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP; BAB III KRITERIA WARISAN BUDAYA BENDA DAN CAGAR BUDAYA; BAB IV PEMILIKAN DAN PENGUASAAN; BABV PENEMUAN DAN PENCARIAN; BAB VI PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA BENDA DAN CAGAR BUDAYA; BAB VII PELESTARIAN;BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG; BAB IX PENDANAAN; BAB X PENGAWASAN; BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda Dan Cagar Budaya Di Wilayah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
LD.2018/175
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan