Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.04, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sigi Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terciptanya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, perlu mengintegrasikan seluruh rangkaian proses pembangunan daerah pada segala sektor berlandaskan pada arah pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk mengintegrasikan nilai, norma, kebiasaan, pengetahuan, pengalaman dan praktik kearifan lokal yang masih hidup dan berkembang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat di Kabupaten Sigi, perlu kebijakan khusus Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan Sigi Hijau mengenai peruntukan, pengelolaan dan perlindungan atas seluruh kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya demi tercapainya jaminan keberlanjutan fungsi ekosistem sebagai penunjang kehidupan antara manusia dan alam sekitarnya, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang keserasian peruntukan dan pemanfaatan ruang; implemetasi dan penataan Sigi Hijau; strategi dan kebijakan; tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; insentif dan disinsentif; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
12 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
air tanah merupakan sumber daya alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup setiap makhluknya harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan secara bijaksana untuk sebesar-besamya bagi
kemakmuran rakyat secara adil dan merata; pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin meningkat harus memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan sumberdaya air dalam
ruang dan waktu tertentu, baik jumlah maupun kualitasnya. untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya
air tanah maka pengelolaan air tanah harus diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, terencana dan berwawasan
lingkungan.
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 11 Tahun 1974
UU No. 5 Tahun 1990
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 82 Tahun 2001
PP No. 27 Tahun 2012
PP No. 121 Tahun 2015
PP No. 122 Tahun 2015
PP No. 28 Tahun 2018
PERPRES No. 97 Tahun 2014
PERPRES No. 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2010
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun
2012
PERMEN ESDM No. 2 Tahun 2017
PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2017
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 2 Tahun 2012
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 1 Tahun 2014
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 1 Tahun 2017
Pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kelestarian;
b.keseimbangan;
c. kemanfaatan umum;
d. fungsi sosial dan nilai ekonomi;
e. keterpaduan dan keserasian;
f. keadilan;
g. kemandirian;dan
h. transparansi dan akuntabilitas.
Ruang lingkup Pengelolaan Air Tanah dalam Peraturan
Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. pengelolaan air tanah;
c. kegiatan pengelolaan;
d. perizinan air tanah;
e. pembinaan,pengawasan dan pengendalian;
f. fasili tasi;
g. koordinasi;
h. kerjasama;
i. peran serta masyarakat;
j. larangan;
k. penyidikan;
1. ketentuan pidana;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan;dan
o. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan masyarakat pada kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat di Daerah sesuai dengan tujuan otonomi Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf d angka 3 Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampiran Undang-Undang Pemerintahn Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu Pengaturan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Daerah dengfgan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan KUalitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
3. Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru;
5. Penigkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
6. Penyediaan Tanah;
7. Pola Koordinasi;
8. Kerjasama;
9. Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal;
10. Larangan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Jombang Tahun 2019 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Sampah;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Pengelolaan Sampah;
3. Asas, Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
4. Tugas dan Wewenang Pemda;
5. Kebijakan, strategi dan Perencanaan;
6. Hak dan Kewajiban;
7. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
8. Lembaga Pengelola;
9. Perizinan;
10. Sumber Daya Manusia;
11. Pembiayaan dan Kompensasi;
12. Insentif dan Disinsentif;
13. Sistem Informasi;
14. Kerjasama dan Kemitraan;
15. Peran serta Masyarakat;
16. Larangan;
17. Penyelesaian Sengketa;
18. Pengawasan dan Pembinaan;
19. Sanksi Administratif;
20. Penydiikan;
21. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Dengan berJakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Ka bu paten Jombang Nomor 6 Tahun 2011 tentang PengeJoJaan Sampah dicabut dan dinyatakan tidak berJaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesua yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 4/PRT/M/2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengelolaan air limbah domestik, meliputi : Pengembangan pelayanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T); Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang diarahkan pada sistem publik bagi wilayah yang tidak terlayani SPALD-T; Pengelolaan air limbah dari kegiatan industri, rumah sakit, rumah bersalin, balai pengobatan, dan usaha sejenis lainnya; Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan air limbah melalui perangkat perizinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok yang dimaksudkan untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, Kawasan tanpa rokok meliputi semua fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat termasuk di dalamnya antara lain fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3; TLD NO. 195
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berkewajiban untuk turut serta melindungi, memelihara, serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; bahwa agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku seluruh komponen masyarakat, perlu menetapkan kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Barat; bahwa Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sampah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup pengelolaan sampah diantaranya sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, tugas dan wewenang, hak kewajiban dalam pengelolaan sampah, pengelolaan sampah, perizinan, lembaga pengelola, pembiayaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 05 Tahun 2013.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf g diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai kriteria bahan produk yang menimbulkan sesedikit mungkin Sampah serta produk dan/atau kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan mudah didaur ulang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan dan penjadwalan Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kerjasama dengan perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2) diatur melalui Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Insentif pada Pasal 44 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Disinsentif pada Pasal 45 diatur dengan Peraturan Bupati; Besaran dan penyelenggaraan Retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan pada Pasal 49 diatur dalam Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Solok Tahun 2019 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 ayat (2) mewajibkan kepada Pemda untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2012, Inpres No. 1 Tahun 2017, Peraturan Bersama Menkes&Mendagri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011, Permendikbud No. 64 Tahun 2015, Inmenkes No. 161/Menkes/Inst/III/1990, Inmendikbud No. 4/U/1997, Inmenkes No. 84/Menkes/Inst/II/2002
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban
3. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok
4. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
5. Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
6. Pembinaan dan Pelaporan
7. Peran Serta Masyarakat
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN.
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kebersihan, keindahan serta kenyamanan lingkungan yang mampu memberikan kehidupan masyarakat yang berkualitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Th 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 18 Th 2008; UU No 32 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 81 Th 2012; Permendagri No 33 Th 2010; Perda Prov banten No 8 Th 2011; Perda Kab serang No 1 Th 2016.
BAB I BAGIAN KESATU UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH; BAB IV TUGAS,WEWENANG,DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; BAB V PENGELOLAAN SAMPAH; BAB VI HAK, KEWAJIBAN,DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; BAB VII PERIZINAN; BAB VIII INSENTIF DAN DISENTIF; BAB IX KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; BAB X RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN; BAB XI PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; BAB XII PERAN MASYARAKAT; BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA; BAB XIV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XV LARANGAN; BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019
pengembangan - pengelolaan - dan - pengendalian - pencemaran - air - limbah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Ld No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL.
ABSTRAK:
Bahwa Air Limbah yang dihasilkan dari proses produksi industri dan aktivitas rumah sakit, pemukiman, rumah makan, perhotelan, perkantoran, pasar, apartemen, dan asrama berpotensi mencemari lingkungan sehingga perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke sumber air.
Pasal 18 ayat (6) UUd NKRI Th 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; UU No 32 Th 2009; PP No 22 Th 1982; PP No 82 Th 2001; PP No 122 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 28 Th 2018; Permendagri No 80 Th 2015; Perda No 5 Th 2017; Perda No 7 Th 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL; BAB III PERENCANAAN SPALD REGIONAL; BAB IV JENIS DAN KOMPONEN SPALD REGIONAL BAGIAN KESATU UMUM; BAB V PENYELENGGARAAN SPALD REGIONAL; BAB VI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR; BAB VII PENETAPAN BUKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK; BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IX PEMANFAATAN; BAB X WWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; BAB XI PENDANAAN; BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XIII KERJASAMA; BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XV PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat