Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan KUalitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; 3. Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 4. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; 5. Penigkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 6. Penyediaan Tanah; 7. Pola Koordinasi; 8. Kerjasama; 9. Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal; 10. Larangan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Lain-Lain; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat