Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2019

PENGELOLAAN PERSAMPAHAN.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I BAGIAN KESATU UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH; BAB IV TUGAS,WEWENANG,DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; BAB V PENGELOLAAN SAMPAH; BAB VI HAK, KEWAJIBAN,DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; BAB VII PERIZINAN; BAB VIII INSENTIF DAN DISENTIF; BAB IX KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; BAB X RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN; BAB XI PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; BAB XII PERAN MASYARAKAT; BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA; BAB XIV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XV LARANGAN; BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
28 Juni 2019
Sumber
Ld No 3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan