PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2017 – PERTANGGUNGJAWABAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2018/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 14Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Peratuan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2018
Standar/Pedoman-Administrasi dan Tata Usaha Negara
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2018/5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dan bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah yang baik bagi semua perangkat daerah serta masyarakat secara umumnya harus sesuai dengan metode dan standar yang tepat dalam penyusunan produk hukum Daerah sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, Sehingga untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum Daerah sebagai bagian dari sistem hukum yang utuh, perlu pengaturan mengenai pembentukan produk hukum Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Materi Muatan, Produk Hukum, Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Peraturan Bersama, Peraturan Dprd, Produk Hukum Yang Bersifat Penetapan, Penomoran, Pendokumentasian Dan Penyebarluasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2003 dicabut.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa dan untuk melaksanakan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/
2015, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diu bah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Mengatur tentang perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa, mekanisme pemilihan dan tugas dari tim pengangkatan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2018.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Minahasa Selatan Th. 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah Daerah
ABSTRAK:
- Untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, pemerintah daerah perlu memanfaatkan segala potensi pendapatan daerah;
- Hibah merupakan salah satu potensi pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang nantinya berimplikasi terhadap peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan pemberian hibah daerah dalam rangka peningkatan pembangunan dan pelayanan masyarakat memerlukan dasar hukum.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- PP No. 27 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip hibah, bentuk dan sumber hibah, mekanisme pemberian hibah, penatausahaan hibah, perjanjian hibah, penganggaran hibah, dan pemanfaatan hibah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2018.
11 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh dan 3 halaman penjelasan (19 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa serta untuk
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diu bah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Mengatur perubahan tentang:
1. Panitia pemilihan kepala desa dan mekanisme pemilihan kepala desa;
2. Syarat bakal calon kepala desa; dan
3. Penetapan pemenang dan mekanisme pengangkatan calon kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peratuaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabuapaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0292/KUM/2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang pembatalan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah; maka perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2008, Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2008, Nomor 03)
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor
1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4 tentang Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi
kependudukan dan dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
9. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2011 Nomor 1);
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD NO. 3, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk menerbitkan Izin Gangguan terhadap tempat usaha/kegiatan;
Dasar Hukum Peraturan : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PERDA Kab. Magelang No. 7 Tahun 2008, PERDA Kab. Magelang No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Ini menghapus ketentuan terkait izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Belitung, perlu diatur secara rinci urusan pemerintahan konkuren yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, urusan pemerintahan, urusan pemerintahan konkuren, urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat