Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Hibah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip hibah, bentuk dan sumber hibah, mekanisme pemberian hibah, penatausahaan hibah, perjanjian hibah, penganggaran hibah, dan pemanfaatan hibah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Hibah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Amurang
Tanggal Penetapan
29 September 2018
Tanggal Pengundangan
29 September 2018
Tanggal Berlaku
29 September 2018
Sumber
LD Kab. Minahasa Selatan Th. 2018 No. 4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan