Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran
1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; ndang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 990 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 Tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah Tahun anggaran 1998/1999 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1998.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1998/NO.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/l99B perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 2 Tahun 1994; Kepmendagri No 570-360; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-269; Kepmendagri No 903-057; Kepmendagri No 903-056; Kepmendagri No 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/523/1997; Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 6 Tahun 1997; Kep DPRD Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 05/DPRD/X/1997; Inmendagri No 6 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 1997/1998 Semula Rp. 70.486.805.000,- diperkirakan bertambah Rp. 22.843.073.000,- sehingga menjadi Rp. 93.329.878.000 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1998.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah - Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan
1998
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. 1998/No. 13 Seri D.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
1995 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengundangan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, dipandang sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarka pertimbangan pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang –undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB III Pasal 10 dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pera- turan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuai- kan materinya: bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan t-lenteri Dalam Negeri Nomor 172
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1991
Nama, Obyek Dan SubDasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1998.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1998
Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pemalang
1998
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.1988/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Pengolahan Data Elektronik, dipandang perlu untuk membentuk Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1995 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 209 Tahun 1996;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengofahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Merteri Dalam Negeri Nomor 209 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang Nomor 8 Tahun 1992;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Biaya, Pengangkatan Dalam Jabatan, Ketentuan Lain – Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1998.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang retribusi biaya cetak KTP yang meliputi Pelayanan KTP, Pelayanan KK, Pelayanan SKPPS, Pelayanan Akta Kelahiran, Pelayanan Akta Perkawinan, Pelayanan Pengesahan dan Pengakuan Anak, Pelayanan Akta Ganti Nama, Pelayanan Akta Kematian, Pelayanan Akta Perceraian, Pelayanan Akta ljin Kawin, Pelayanan Akta Pengangkatan Anak;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1999.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 197/PMK.010/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Diubah dengan
PMK No. 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Mencabut
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 230/KMK.017/1993 tentang Maksimum Iuran dan Manfaat Pensiun
Keputusan Menteri Keuangan NO. 343/KMK.017/1998, https://www.ojk.go.id/id/; 7 hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Iuran dan Maanfaat Pensiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat