Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Biaya, Pengangkatan Dalam Jabatan, Ketentuan Lain – Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat