Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1998

Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Biaya, Pengangkatan Dalam Jabatan, Ketentuan Lain – Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
28 Februari 1998
Tanggal Pengundangan
30 April 1998
Tanggal Berlaku
30 April 1998
Sumber
LD.1988/NO.4
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan