Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 1998

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB III Pasal 10 dan Pasal 11.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
20 Februari 1998
Tanggal Pengundangan
20 Februari 1998
Tanggal Berlaku
20 Februari 1998
Sumber
LD. 1998/No. 13 Seri D.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan