Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan Bali sebagai bagian dari
kebudayaan Indonesia adalah landasan utama
pembangunan kepariwisataan Bali, yang mampu
menggerakkan potensi kepariwisataan dalam dinamika
kehidupan lokal, nasional, dan global;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan Bali bertujuan
untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud cita-cita
kepariwisataan untuk Bali dan bukan Bali untuk
kepariwisataan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Bali Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pariwisata Budaya
sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan
kepariwisataan nasional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan
Budaya Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III Pembangunan Kepariwisataan Budaya Bali
Pasal 37 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012 dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.84 Tahun 2001; PP No.109 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.35 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 2008.
Bagian Desa dari penerimaan Alokasi Dana Desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing Desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen utama berisi: Keterjangkauan Desa. Variabel Independen Tambahan Berisi: a. Jumlah Penduduk; b. Luas wilayah. Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012 diberikan kepada wilayah administratif desa di Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp.102.000.000.000,-. (Seratus Dua Milyar Rupiah) yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; PP No.104 Tahun 2000
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2012
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-681 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2012
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa terpeliharanya nilai-nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Badung merupakan urusan yang secara nyata ada dan berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan dari Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 4. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; 5. KAWASAN STRATEGIS; 6. USAHA PARIWISATA; 7. PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 8. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 9. KOORDINASI; 10. BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH; 11. GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH; 12. PENDANAAN; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. SANKSI ADMINISTRATIF; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 11 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 12 Tahun 1996 tentang Usaha Restauran;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 Tahun 1996 tentang Rumah Makan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 14 Tahun 1996 tentang Hotel Melati;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 15 Tahun 1996 tentang Pondok Wisata;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 16 Tahun 1996 tentang Usaha Bar;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1996 tentang Jasa Boga;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2012
PERDA Kota Bontang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas Dan Energi
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memberdayakan Dan Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Kota Bontang Dan Keikutsertaan Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional Di Kota Bontang Untuk Pembangunan Daerah, Perlu Membentuk Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan, Pengolahan Dan Perdagangan Minyak, Gas Bumi Dan Energi Dalam Bentuk Perseroan Terbatas (PT)
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU RI No. 47 Tahun
1999; sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 7 Tahun 2000; UU RI No. 32 Tahun
2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No. 12 Tahun 2008; UU RI No. 40 Tahun 2007; UU RI No. 12 Tahun 2011; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 43 Tahun 2000.
Ketentuan Umum, Pendirian, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tempat Kedudukan, Modal Dan Saham, Rapat Umum Pemegang Saham (Rups), Pengurus Perseroan, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran, Pelaporan, Penetapan Dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan, Pembubaran Dan Likuidasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Hal – Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini, Ditetapkan Dalam Anggaran Dasar Dan Keputusan RUPS Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menyesuaikan kembali Peraturan Daerah bidang Retribusi Jasa Umum yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011.
PERDA ini mengatur tentan retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan; pelayanan persampahan/kebersihan; penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil; pelayanan parkir di tepi jalan umum; pelayanan pasar; pengujian kendaraan bermotor; pemeriksaan kendaraan pemadam kebakaran; penyediaan dan/atau penyedotan kakus; pelayanan tera/tera ulang; pengendalian menara telekomunikasi; penggantian biaya cetak peta; pemungutan retribusi yang berupa objek dan golongan retribusi; jenis retribusi jasa umum; tata cara perhitungan. Serta dalam PERDA ini diatur pula pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa retribusi; peninjauan tarif; insentif pemungutan; pemeriksaan; penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
71 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa
pengkajian dan evaluasi terhadap perubahan organisasi
perangkat daerah dapat dilakukan setelah organisasi
perangkat daerah ditetapkan dan dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah; bahwa perubahan dan penyempurnaan Organisasi
Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menciptakan
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan
Otonomi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu
Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 5), diubah: Ketentuan Pasal 2 huruf f , Ketentuan Pasal 4 ayat (6) dan (11), Ketentuan Pasal 5 huruf f dan huruf k, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 11 , Ketentuan Pasal 16 ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 5), diubah
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat