Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan telah diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2018
Sumber
LD 2018/2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Banjar No. 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjar No. 2 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan