Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2012

PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
18 April 2012
Tanggal Pengundangan
18 April 2012
Tanggal Berlaku
18 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 39 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
  2. PERDA Kota Banjar No. 36 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame
  3. PERDA Kota Banjar No. 25 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan
  4. PERDA Kota Banjar No. 17 Tahun 2004 tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya

  5. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2004

  6. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan