Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Taman Pesisir Jeen Womom Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan perairan di Taman Pesisir Jeen Womom di Kabupaten Tambaruw perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat dan sesuia dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diuba beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemeirntah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Taman Pesisir Jeen Womom Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
diperlukan pengaturan sebagai arah, pedoman, landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 tahun 2009; UU No.16 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pengelompokan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan Peran Serta Masyarakat Nelayan dan Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU no 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan perlu dibentuk lembaga yang menangani penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kerja, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, pengangkatan dalam jabatan dan eselon, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
Undang-undang (UU) tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
ABSTRAK:
bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya;
bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dilaksanakan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, pelindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi, dan kelestarian.
Penyelenggaraan Karantina mencakup pengaturan Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya Karantina. Lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; penetapan jenis HPHK, HPIK, dan OPTK, dan Media Pembawa; pelaksanaan tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; pengawasan dan pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka; Kawasan Karantina; Ketertelusuran; sistem informasi Karantina; jasa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan; kerja sama perkarantinaan; dan pendanaan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482)
tata cara pertukaran data informasi elektronik dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN PADA DINAS PERIKANAN.
bab 1
ketentuan umum
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo 8. Unit Pelaksana Telmis Balai Benih Ikan yang selanjutnya disingkat UPf BBi adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan Kota Palopo; 9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Balai Benih Hean. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II PEMBENTUKAlf DAR KEDUDUKAN
pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' BBi. (2) UPI' BBi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari : a. kepala UPI'; b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
bagian ke satu
Tagas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasa14
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan pengadaan, produksi, dan pemasaran benih/ induk ikan, pengawasan dan evaluasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPI' mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan UPT BBi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang produksi, sarana prasarana dan pemasaran benih ikan; c. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang produksi dan sarana prasarana benih lkan;
d. mengembangkan teknologi dan infonnasi produksi benih ikan;
e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, mengendalikan dan mengawasi pengelolaan 8alai 8enih lkan;
f. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah;
g. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
h. menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
i. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPf dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagiaa Kedua Tugas dan Rlncian Tugas Kepala Subbagiaa Tata Usaha Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPf dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administra.si penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPr 881.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkup Subbagian Tata Usaha; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPr BBi;
f. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
g. melakukan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan Keuangan;
h. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
1. menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
J. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' BBI dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' BBi melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' BBi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menerapkan prinsip =
a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi.
pasal 8
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' BBi wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, � serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPI' BBi. (3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPI' mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait dalam rangka. meningka.tkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPI' BBi.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PERBERHENTIAN DALAM JABATAN
PASAL 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPI' BBi, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perikanan, Kelautan Dan Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Dan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi, Maka Perlu Merubah Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Structural Pada Dinas Perikanan, Kelautan Dan Pertanian
Dasar Hukum Peraturan ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2008; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2015
Melaksanakan Urusan Tata Ruang Dan Pemberdayaan Laut, Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, Melaksanakan Urusan Pertanian, Kehutanan Dan Perkebunan. Melaksanakan Urusan Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Ketentuan Romawi IX, Romawi XIV dan Romawi XV Lampiran
Peraturan Walikota Bontang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas
Perikanan, Kelautan dan Pertanian (Berita Daerah Kota Bontang
Tahun 2Ol2 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Bontang Nomor 35 Tahun 2OI4 (Berita Daerah
Kota Bontang Tahun 2014 Nomor 35)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Pengaturan Air
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1982.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat