Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi KPA Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2010/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi KPA Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam
Negcri Nomor 13 Tahun 2006 scbagaimana telah diubah dcngan
Peraturan Mcnteri Dalam Negcri Nomor 59 Tahun 2007 tcntang
Perubahan Atas Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 13 Talmn 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Daerah perlu mcnctapkan batas
jumlah SPP- UP, SPP- GU dan SPP - TU;
bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan olch
bendahara pengeluaran pembantu pada SKPD Dinas Pengclolaan
Keuangan dan kekayaan Dacrah yang diantaranya SPP - TU pcrlu
diatur batasan jumlah dimaksud;
bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Dacrah Kabupatcn Tabalong Nomor 03 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tabaiong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2010; dan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 0 I Tahun 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini memuat Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi KPA Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2010.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2010
PERDA KABUPATEN POSO NO 26 TAHUN 2008-PERUBAHAN PERTAMA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006, maka perlu menyelaraskan antara peraturan tersebut dengan Perda;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan pertama atas Perda Kabupaten Poso No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005'; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2008.
Ketentuan pasal dalam Perda kabupaten Poso No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan diubah sebagai berikut:
1). Ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
3 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 1996; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 16 Tahun 2006; Perda Sulteng Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan, keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.44/181/Distanbunak-G.ST/2004
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2010/No.3 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyaluran hibah dan
bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun
2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan
Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan keadaan dan perkembangan yang
terjadi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, belanja bantuan sosial, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan hewan ternak yang dapat mengganggu kenyamanan , keamanan dan ketertiban umum di masyarakat, diperlukan aturan yang mengatur hewan ternak di Kabupaten Barito Kuala;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Penertiban Hewan Ternak.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penertiban Hewan Ternak dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pemeliharaan;Larangan;Kesehatan Ternak;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010
KEBUTUHAN dAN HARGA ECERAn TERTINGGI PUPUK BERSUBSIdI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2010 di PROVINSI PAPUA BARAt
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 135
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Pertanian Tahun Anggaran 2010 di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang maka perlu adanya ataupun diberikannya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas, Pemerintah perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi, (HIET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun 2010 yang diatur dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nornor 6 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerinitah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/P/TP .260/1/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/0T.21 0/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/0T.210/9/2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M- DAG/PER/6/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kebutuhan, peruntukan, alokasi, penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
-
-
Lamp 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar
tentang Pajak Daerah Kota Makassa
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan , Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah , Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah , Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas – Batas Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintan Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintahan
Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintaha Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan
PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
91 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat