PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 25 TAHUN 2007, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 26 TAHUN 2007 DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 27 TAHUN 2007 MENGENAI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2007/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 25 TAHUN 2007, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 26 TAHUN 2007 DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 27 TAHUN 2007 MENGENAI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannnya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng, Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng dan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng, maka perlu
ditetapkan Peraturan Pelaksanaannya ;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-ndang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3951);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4548);
3
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara RI Tahun 2006
Nomor 92, tambahan Lembaran Negara Nomor
4660);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenamg Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota, (Lembaran Negara RI
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4741);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kab. Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
4
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
25 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2007
Nomor 25);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
26 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi,
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kab. Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27)
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2007.
NOMOR 35 TAHUN 2007
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 34 Tahun 2007
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrsi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Oalam Negeri, Tanggal 11 Juni 2007 Nomor: 474.1/1274/SJ perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasI Kependudukan, diberikan dispensasi pelayanan akta kelahlran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undanq-Undanq Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999
PERBUP ini mengatur mengenai Dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2007.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2007
LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN - PERUBAHAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKRETARIAT SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA (SLTP) NEGERI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKRETARIAT SEKOLAH MENENGAH UMUM (SMU) NEGERI DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKRETARIAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2007/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tata Nama (Nomenklatur) Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa kesesuaian tata nama (nomenklatur) jabatan berpengaruh pada kelancaran administrasi
kepegawaian pejabat; bahwa tata nama (nomenklatur) Sekretariat Sekolah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri, Unit Pelaksanan Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri
dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
peraturan perundang-undangan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sehingga perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tata Nama (Nomenklatur) Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri, Unit Pelaksana Teknis Dinas
Sekretariat Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan (Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tata Nama (Nomenklatur) Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2007.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2007
WAKTU PENGGUNAAN DANA SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2007/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwl untuk memenuhi ketentuan Pasal 202 Ayat (3) Peratilran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, makal tlianggap perlu menetapkan peraturan tentang waktu penggunaan dana Surat Permintaan Pembayaran
TambIali' an Uang Persediaan (SPP-TU);
b. bahwl lerdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada !hpruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan BupatiJLuwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara.
3. . Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
5. ndang-Undang Nomor 33. Tahun 2004 tentang Perim:bangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
6. Peratlrln Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Neceri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah kabupaten luwu utara.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG WAKTU PENGGUNAAN DANA SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2007
pasal1
batas waktu penggunaan dana surat pemeritah pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) setelah diterbitkan dengan surat perintah pencairan dana tambahan uang persediaan (SP2D-TU) adalah 1 bulan
pasal 2
dalam hal dan tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1(satu) bulan,maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah
pasal3
surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) dapat diajukan lebih dari 1(satu) kali dalam satu bulan.
pasal 4
persetujuan pencairan dana surat pemerintah pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) oleh kepala SKPD dan surat perintah pencariaan dana (SP2D) oleh bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah berdasarkan ketersediaan dana pada kas daerah.
pasal 5
peraturan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 januari 2007.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dalam berita daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2007
DISPENSASI PENDAFTARAN PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2007/No.10 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penertiban implementasi pendaftaran penduduk sebagai pelaksanaan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam masa transisi pelaksanaan Undang- undang tersebut dapat diberikan dispensasi dalam pelayanan pendaftaran penduduk; bahwa Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.1/1954/SJ. Tanggal 22 Agustus 2007 perihal Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI), dispensasi pelayanan pendaftaran penduduk dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI);
UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2007; Permendagri No 28 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 9 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prosedur dan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2007.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2007
PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI TENGGANG WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN - DISPENSASI PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk menyongsong berlakunya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dipandang perlu mempersiapkan masyarakat lebih awal secara baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap status hak sipil seseorang guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan khususnya menyangkut akurasi data kelahiran; bahwa sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,pelaporan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pencatatan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan; bahwa sesuai Surat Mendagri No 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006 dapat diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diatur dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih dari 1 (satu) Tahun;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2007; Permendagri No 28 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 9 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan akta kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Administrasi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan tertib administrasi ditingkat Kelurahan diperlukan Administrasi Kelurahan yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Administrasi Kelurahan;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Model dan jenis Buku Register Administrasi Kelurahan, pembagian tugas Sekretaris Kelurahan dan beberapa Kepala Seksi (Kasi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Administrasi Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan tertib administrasi ditingkat kecamatan diperlukan Administrasi Kecamatan yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Administrasi Kecamatan;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Model dan jenis Buku Register Administrasi Kecamatan, pembagian tugas Sekretaris Kecamatan dan beberapa Kepala Seksi (Kasi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat