LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN - PERUBAHAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKRETARIAT SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA (SLTP) NEGERI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKRETARIAT SEKOLAH MENENGAH UMUM (SMU) NEGERI DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKRETARIAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2007/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tata Nama (Nomenklatur) Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa kesesuaian tata nama (nomenklatur) jabatan berpengaruh pada kelancaran administrasi
kepegawaian pejabat; bahwa tata nama (nomenklatur) Sekretariat Sekolah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri, Unit Pelaksanan Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri
dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
peraturan perundang-undangan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sehingga perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tata Nama (Nomenklatur) Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri, Unit Pelaksana Teknis Dinas
Sekretariat Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan (Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tata Nama (Nomenklatur) Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekretariat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2007.
- 4 hlm
|