Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
1. UU No. 59 Tahun 1958
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permendagru No. 55 Tahun 2008
12. Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008
13. Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008
14. Perda Kab. Ngada No. 6 Tahun 2008
15. Perda Kab. Ngada No. 10 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME dengan sistematika:
I. Ketentuan Umum
II. Objek dan Subjek Pajak
III. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame
IV. Wilayah dan Kewenangan Pemungutan
V. Tata Cara Pemungutan
VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong, diperlukan pendanaan dalam pelaksanaannya dengan sumber pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perkiraan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 06 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, keuangan daerah dibidang pemungutan retribusi daerah khususnya terhadap izin trayek.
peraturan pemerintahan nomor 79 tahun 2005; peraturan pemerintahun nomor 38 tahun 2007; peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2008; peraturan daerah kabupaten nomor 03 tahun 2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGELOLAAN DAN PELAKSANA;
BAB III
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGELOLAAN;
BAB V
TATA CARA KERINGANNA PEMBAYARAN;
BAB VI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2019
PENDELEGASIAN - SEBAGAIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN BUPATI - KEPADA - KEPALA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasıan Sebagaıan Wewenang Penandatanganan Keputusan
Bupatı Kepada Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retrıbusı Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan
tugas dan kepastian hukum dalam pelayanan pajak daerah
di Kabupaten Empat Lawang, perlu melimpahkan sebagaian
kewenangan penandatanganan keputusan Bupati yang
berkaitan dengan Pajak Daerah kepada Kepala Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
UU No 1 Tahun 2007;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;Perda No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2011;Perda No 4 Tahun 2013;Perda No 6 Tahun 2013;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 76 Tahun 2016;
Melimpahkan sebagian wewenang penandatanganan Keputusan Bupati Empat
Lawang yang berkaitan dengan Pajak Daerah kepada Kepala Badan Pengelolaa
Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Empat Lawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menggali sumber-sumber
pendapatan daerah khususnya yang berkaitan
Retribusi Jasa Usaha, maka perlu mengakomodir
beberapa objek retribusi sesuai kewenangan
Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perlu
mengakomodir beberapa objek Retribusi khususnya
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun
Pembentukan Daerah-daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Tingkat II Bone
Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tingkat II (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 tentangPembentukan Organisasi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas–dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 3).
16.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
(1) Golongan Retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut
retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
b. dengan nama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar
grosir/pertokoan;
c. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi
atas penyediaan tempat pelelangan;
d. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas
pelayanan penyediaan terminal;
e. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi
atas tempat khusus parkir;
f. dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
dipungutretribusi atas pelayanan
penginapan/pesanggrahan/villa;
g. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi
atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan
ternak;
h. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut
retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan;
i. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut
retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan
olahraga; dan
j. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah
dipungut retribusi atas pelayanan penjualan produksi usaha
daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin
bidang kesehatan bukan merupakan obyek retribusi; b. bahwa Peraturan Qaerah Kabupaten Rembang Nomor 15
Tahun 2002 tentang· Retribusi Izin Bidang Kesehatan
tidak sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Bidang Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063 ) ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 ); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tam bah.an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
25)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sebagai pelaksana Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, perlu ditetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Untuk menetapkan sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; sistem dan prosedur pemungutan BPHTB; serta fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah di Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011. Dalam rangka perluasan objek Pajak Daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait ketentuan umum, nama pajak daerah, tarif pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomro 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran Retribusi dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2009
retribusi - RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi daerah ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka diperlukan dana yang memadai diantaranya bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat; bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal, sudah tidak sesuai dan perlu diadakan penggantian dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, puskesmas dengan perawatan, puskesmas tanpa perawatan, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, jenis pelayanan, pemeriksan kesehatan calon pengantin, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, pemeriksaan kesehatan calon pegawai negeri sipil, pemeriksaan penunjang diagnostik, klimik IMS dan VCT, pengelolaan perbekalan farmasi/obat-obatan, nama, obyek, dan subyek tarif retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaranya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara terutanf, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebeasan reetribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, ketentian pidana dan penyidikan, pembinaan, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 dicabut
31 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat