Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, puskesmas dengan perawatan, puskesmas tanpa perawatan, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, jenis pelayanan, pemeriksan kesehatan calon pengantin, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, pemeriksaan kesehatan calon pegawai negeri sipil, pemeriksaan penunjang diagnostik, klimik IMS dan VCT, pengelolaan perbekalan farmasi/obat-obatan, nama, obyek, dan subyek tarif retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaranya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara terutanf, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebeasan reetribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, ketentian pidana dan penyidikan, pembinaan, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
24 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2009
Tanggal Berlaku
24 Mei 2009
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan