Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. (1) Golongan Retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha. (2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah; b. dengan nama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir/pertokoan; c. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas penyediaan tempat pelelangan; d. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan terminal; e. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas tempat khusus parkir; f. dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa dipungutretribusi atas pelayanan penginapan/pesanggrahan/villa; g. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak; h. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan; i. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga; dan j. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut retribusi atas pelayanan penjualan produksi usaha daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat