RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBAR DAERAH SULAWESI SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4279).
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5333)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358)
10. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor456)
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi SulawesiSelatan Nomor 269;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274)
BAB I KETENTUAN
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PERPANJANGAN IMTA
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII KEBERATAN
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVI KEDALUWARSA
BAB XVII PEMANFAATAN
BAB XVIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XX SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXI PENYIDIKAN
BAB XXII KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2015
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2015
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. NO. 2015/12, LL KOTA AMBON : 16 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan, derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman
dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perempuan dan Anak sebagai warga negara termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan yang merupakan tindakan melanggar hak asasi manusia perlu mendapatkan perlindungan. Jumlah kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Ambon masih terus meningkat dan meluas sedangkan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak di
Kota Ambon belum dilakukan secara optimal. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Indramayu Tahun 2015 No
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2526/DPA/2015 tanggal 2 Januari 2015, terdapat
beberapa alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten yang
belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/917/2015 tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan Perubahan DPA
Menyesuaikan Bantuan Provinsi, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran;bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/481/2015, tanggal
9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Anggaran Mendahului
APBD Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Ketahanan Pangan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 526/75/2015, tanggal
9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan
APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
900/369.1/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal
Permohonan Penganggaran Mendahului Perubahan APBD TA.
2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
050/165/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Mendahului Perubahan Dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2015 dan Pergeseran Anggaran, sehingga
perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan dan
Informatika Kabupaten Sukoharjo Nomor 551.2/230/II/2015,
tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan mendahului
Perubahan Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Sukoharjo Nomor
526/586/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, sehingga
perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukoharjo Nomor
900/59/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Perubahan
Penjabaran APBD Tahun 2015, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 400/25.a/2015, tanggal 6 Pebruari 2015
perihal Permohonan pergeseran antar obyek belanja dalam
jenis belanja SKPD; dan Nomor 900/24/II/2015, tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan pergeseran antar
penjabaran rincian obyek belanja/antar rincian obyek belanja
APBD; sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Camat Gatak Nomor
900/058/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Pergeseran Antar penjabaran Rincian Obyek belanja/antar
rincian obyek Belanja APBD, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukoharjo Nomor 040/1312/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015
perihal Permohonan Mendahului Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo Nomor
518/52.1/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal
Permohonan pergeseran antar Obyek Belanja APBD Tahun
2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sukoharjo Nomor 660.1/406/IV/2015, tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan
APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus
lainnya butir 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan
sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia
dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat
dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan
anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran
tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf k, maka Peraturan
Bupati Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf q, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2014; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
pedoman - retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat - sosial
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN 2015 (364): 7 hlm;jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 tahun 2010; Kepres Nomor 103 tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan sosial disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11A Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa terkait penyisihan dan pencadangan dana bergulir belum diatur dalam Perwali No 11A Tahun 2014 tentang Kebijakan AKuntansi Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 11A Tahun2 014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta;
Uu no 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; Uu No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran III Peraturan Walikota Nomor 11A Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Walikota Nomor 11A Tahun 2014 diubah.
116 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab serta taat pada
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGALOKASIAN DANA DESA; 3.PENYALURAN; 4.PENGGUNAAN; 5.PELAPORAN; 6.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2015
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. 2015/ NO. 168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Boyolali merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya, bahwa keberadaan Perda Kab Boyolali No 8 tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di kab Boyolali (LD kab Boyolali Tahun 2008 No 8 Seri E) saat ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga perlu disesuaikan dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam rangka memberi landasan pelaksanaan kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menjelaskan batasan istilah yang diatur di dalam pengaturannya. Dijelaskan tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perizinan, Pemeliharaan, Sistem Informasi, Tugas dan wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan dan sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kab Boyolali Tahun 2008 No 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Bayi Baru Lahir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat